Dugaan penggelapan gaji, kepsek SDN di Jaktim dilaporkan ke Polda

13 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Oknum Kepala Sekolah SDN di Jakarta Timur berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin, mantan satpam sekolah tersebut, pada Selasa (24/2) dini hari.

"Secara resmi, dini hari tadi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan di Jakarta, Rabu.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.26 WIB.

Jerry yang juga menjabat Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jakarta menjelaskan, laporan ini berawal dari aduan Ahmad Syarifudin yang merasa dirugikan secara materiil selama bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan korban, dugaan penggelapan disebut terjadi sejak 2022.

Saat itu, Ahmad diwajibkan membuka rekening Bank DKI untuk penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya.

Baca juga: LAKI DKI laporkan dugaan penggelapan gaji satpam SDN di Jaktim

Akibatnya, Ahmad mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti besaran gaji yang ditransfer ke rekening tersebut. Selama ini, ia hanya menerima gaji secara tunai dengan nominal yang disebut jauh dari standar.

"Korban menerima Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024. Itu pun dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan," ucap Jerry.

Selain dugaan penggelapan gaji, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pemberhentian Ahmad.

Dia menilai, pemecatan melalui Surat Peringatan 1 (SP1) tidak dilakukan secara transparan dan diduga sarat kepentingan pribadi.

"Alasan pemberhentian berubah-ubah. Bahkan ada ancaman pengusiran terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah. Ini menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan," jelas Jerry.

Tak hanya melaporkan secara pidana, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang oleh R selaku kepala sekolah.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, DPD LAKI Jakarta telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima.

Di sisi lain, R membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya, dia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.

"Saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Saudara Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian sesuai surat panggilan," ujar R.

Baca juga: Gaji guru di Jakarta masih perlu diperhatikan

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan buku rekening dan ATM Bank DKI atas nama Ahmad Syarifudin, R tidak memberikan penjelasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penggelapan hak pekerja di lingkungan sekolah negeri.

Proses penyelidikan di Polda Metro Jaya kini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |