Imigrasi Jakbar temukan WNA Nigeria beralamat tak sesuai izin tinggal

13 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang diketahui tinggal di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya.

Imigrasi Jakbar lantas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta yang bersangkutan agar hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Termasuk melakukan pendalaman terhadap alamat tempat tinggal serta kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas yang bersangkutan di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan temuan di lapangan itu menjadi bahan pendalaman untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

"Setiap informasi dan temuan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yoga.

Baca juga: Imigrasi Jakbar edukasi pelajar mengenai pencegahan perdagangan orang

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menegaskan pengawasan orang asing perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif.

“Kita harus memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. Kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat,” tutur Pamuji.

Diketahui, informasi mengenai orang asing itu diperoleh melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu (26/8) di sebuah tempat penginapan di Kawasan Jakarta Barat.

Operasi tersebut melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat bersama perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Badan Intelijen Strategis, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kelurahan Kedoya Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing dan seorang pengungsi.

Baca juga: Imigrasi lantik 13 pejabat tinggi di antaranya untuk Jakbar dan Jabar

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat memperkuat sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Senin (24/8).

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat” itu merupakan forum pertukaran informasi sekaligus penguatan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Satpol PP, Kementerian Agama, unsur kecamatan dan kelurahan, serta jajaran kantor imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.

Dalam kegiatan itu, dibahas berbagai potensi permasalahan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, overstay, kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta pentingnya peran anggota TIMPORA dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah masing-masing.

“Kekuatan pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan oleh Imigrasi sendiri. Diperlukan sinergitas dan pertukaran informasi dari seluruh anggota TIMPORA, termasuk jajaran kecamatan, kelurahan, aparat keamanan, dan unsur masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Rakha Sukma Purnama pada Senin (24/8).

Dalam rapat tersebut, ditekankan pula terkait optimalisasi pemanfaatan data keimigrasian, termasuk Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai salah satu sumber informasi dalam mendukung deteksi dini.

Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Barat turut mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berkoordinasi dengan camat, lurah, hingga RT dan RW untuk memperoleh informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.

Baca juga: KPK periksa delapan pegawai Imigrasi Jakbar sebagai saksi kasus Silmy

Baca juga: Imigrasi Jakbar pastikan pelayanan tetap berjalan setelah OTT KPK

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |