Jakarta (ANTARA) - Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RD (29) yang menjambret seorang wanita berinisial RF (46) di Jalan Perdagangan RT 04/RW 07, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto saat konferensi pers Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Kamis, mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Perdagangan RT 04/RW 07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai membeli kuota internet di sebuah minimarket. Tiba-tiba, tersangka RD datang dan langsung merampas tas korban.
"Sempat terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya. Akibat kalah tenaga, korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki," kata dia.
Setelah berhasil kabur membawa tas korban, RD rupanya menemukan dompet berisi KTP dan kartu ATM/kartu kredit Bank Mandiri Prioritas milik RF. Dengan lihai, pelaku menggunakan informasi tanggal lahir korban di KTP untuk menebak PIN ATM tersebut.
Hingga akhirnya, sebelum korban sempat memblokir kartunya, pelaku dengan leluasa menguras isi ATM. Pelaku menarik uang tunai sebesar Rp300.000 dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli sebuah handphone iPhone 15 berwarna pink seharga Rp12.999.000.
Baca juga: Pelaku jambret di HBKB Rasuna Said terancam tujuh tahun penjara
"Imbauannya, kalau kita menggunakan PIN, jangan menggunakan tanggal lahir, sehingga bisa dengan mudah dideteksi oleh pelaku kejahatan. Itu saja," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Seala Syah Alam langsung bergerak cepat. Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, jejak pelaku berhasil diendus.
Tersangka RD akhirnya ditangkap pada Rabu (26/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah supermarket. Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai ojol itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda PCX hitam bernopol B 3286 WGS yang digunakan saat beraksi, pakaian tersangka, tas merek Uniqlo dan dompet Furla milik korban, kartu ATM dan KTP korban, serta satu unit iPhone 15 Pink lengkap dengan charger dan kotaknya yang dibeli dari hasil kejahatan.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka yang diderita korban.
Atas perbuatannya, RD kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Siswanto.
Baca juga: Polisi ringkus penjambret ponsel milik turis Prancis di Kota Tua
Baca juga: Polisi buru jambret ponsel wanita dekat pelatihan Muaythai di Jakut
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































