Jakarta (ANTARA) - Puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menjelang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 15.30 WIB, puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demo itu menuntut agar PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah.
Puluhan mahasiswa tersebut tampak membentangkan spanduk dan poster bertulisan penolakan terhadap praperadilan Febrie.
Dalam orasinya, mereka mendesak agar hakim praperadilan secara tegas menolak permohonan yang diajukan Febrie tersebut.
Mereka melakukan aksinya secara tertib di depan Gedung PN Jakarta Selatan, sehingga arus lalu lintas di Jalan Harsono RM depan Gedung PN Jakarta Selatan tidak mengalami kemacetan dan kendaraan dapat melintas.
Petugas kepolisian tampak melakukan pengamanan aksi demo dan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Baca juga: PN Jaksel gelar putusan Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat sore
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat (28/8) sore.
Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, pada Jumat (28/8), sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Baca juga: Polisi sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah berdasarkan dua bukti
Baca juga: Polisi minta hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah soal penyitaan
Baca juga: Febrie Adriansyah minta hakim kabulkan praperadilan upaya paksa penyitaan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































