Jakarta (ANTARA) - Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien menjelaskan kronologi pencurian makanan hingga dirinya menjadi tersangka.
"Kasus itu terjadi pada 19 September 2025 pukul 22.51 WIB. Saat itu pasangan suami istri (pasutri) berinisial Z dan E memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman," kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam konferensi pers di Restoran Bibi Kelinci, Jakarta, Jumat.
Goldie menceritakan perkara itu bermula saat pasutri itu melakukan pemesanan makanan di resto milik Nabilah.
Saat itu, mereka memasuki dapur yang merupakan area terbatas pelanggan lantaran merasa pesanannya tak kunjung diantar.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan," ucapnya.
Baca juga: Pemilik restoran Bibi Kelinci minta gelar perkara khusus di Bareskrim
Selanjutnya, Goldie menyebut bahwa Z dan E melakukan pemukulan terhadap lengan kanan kepala dapur (head kitchen) resto, Abdul Hamid dan memukul pendingin (chiller) sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik resto.
Selain itu, Z dan E juga memberikan kekerasan-kekerasan verbal lainnya.
"Jam 00.00 WIB mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC/Electronic Data Capture) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," ucapnya.
Setelah itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait perlakuan Z dan E pada 20 September pada akun media sosial pribadinya.
Goldie menyebut unggahan itu mendapat reaksi positif dari banyak orang.
Baca juga: Polsek Mampang tegaskan Restoran Bibi Kelinci dua perkara berbeda
"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ucapnya.
Setelah postingan itu, kemudian Nabilah melayangkan somasi pada tanggal 24 September menuntut permintaan maaf terbuka.
Dia ingin Z dan E meminta maaf kepada staf dan mengakui semua tindakannya.
"Jadi, klien kami hanya minta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," kata dia.
Lalu, pada 25 September, Nabilah membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan atas tindak pindana pencurian. Berselang dua hari, tepatnya tanggal 27 September Nabilah disomasi balik oleh Z dan E.
Baca juga: Selebgram ditetapkan tersangka karena bahas kasus pencurian di medsos
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi, saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.
Dalam somasi itu, Goldie menyebut Z dan E menuntut Rp1 miliar karena keduanya mengklaim mengalami kerugian atas unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," ucapnya.
Selanjutnya tanggal 30 September, Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah.
Lalu tanggal 30 September dan 17 November, Polsek Mampang dan Bareskrim sempat melakukan mediasi untuk kedua pihak.
Baca juga: Perempuan pencuri uang takziah di Kramat Jati sudah tiga kali beraksi
"Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal," ungkapnya.
Goldie menyatakan, pihak Z dan E menuntut kompensasi Rp1 miliar sebagai syarat damai.
Lalu pada 18 November, Nabilah mengirimkan naskah perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil dengan mencabut laporan di Polsek dan Bareskrim secara bersamaan.
"Selain Rp1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Tanpa adanya kata damai, penyelidikan terus berjalan sehingga tanggal 24 Februari, Z dan E ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara Polsek Mampang Prapatan.
Baca juga: Polisi bekuk dua pencuri sepeda motor asal Lampung di Jakpus
"Kami telah memberikan saksi sampai enam, CCTV, lalu kopian somasi juga, Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, yang janggal di sini, pada tanggal yang sama klien saya, masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim," ujar dia.
Kendati demikian, hanya berselang beberapa hari, Nabilah ditetapkan jadi tersangka pada 28 Februari 2026.
Goldie menyebut hal ini janggal karena penetapan tersangka amat cepat, padahal gelar perkara baru dilakukan dua hari sebelumnya.
"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini, janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses persetujuan untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," kata dia.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































