Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pramudi Transjakarta (TJ) berinisial Y sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan bus TJ operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
"Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pramudi Transjakarta Bianglala B 7136 SGA tersebut. Namun, tersangka melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan berdasarkan dampaknya, yaitu Ayat (1): Kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang, yakni penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Kemudian Ayat (2): Kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan, yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta dan Ayat (3): Kecelakaan mengakibatkan luka berat, yakni penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Baca juga: Polisi sebut kecelakaan bus TJ di Koridor 13 akibat sopir tertidur
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta (TJ) operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2), karena salah satu sopir tertidur.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan kronologi kecelakaan itu berawal saat dua bus yang dikemudikan oleh masing-masing pengemudi berinisial Y dan AS melaju di jalurnya masing-masing.
"Sopir Y pengemudi TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran-Cipulir, kemudian AS pengemudi TJ Mayasari Bhakti arah Cipulir-Kebayoran B 7353 TGC," kata Ojo di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan sopir berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudi, sehingga kendaraannya masuk ke jalur yang berlawanan dan mengakibatkan tabrakan atau adu banteng.
"Korban luka berjumlah terkini 24 orang, berasal dari bus yang dikemudikan AS dari Cipulir-Kebayoran, sedangkan bus yang dikemudikan Y tidak membawa penumpang," ujar Ojo.
Baca juga: Pram minta pihak operator ikut disanksi imbas kecelakaan TJ koridor 13
Baca juga: Pramono sebut tabrakan bus TJ di Koridor 13 karena "human error"
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































