Istri kacab bank menangis selama sidang vonis terdakwa berlangsung

6 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).

Keluarga korban yang hadir, termasuk istri korban, mertua, dan sejumlah kerabat dekat, tampak tidak kuasa menahan kesedihan selama jalannya persidangan.

Sejak sidang dimulai, istri MIP yakni Puspita Aulia terlihat duduk di deretan kursi depan pengunjung bersama keluarga. Dengan wajah tegar namun penuh duka, dia beberapa kali menundukkan kepala sambil berzikir dan memanjatkan doa ketika majelis hakim mulai membacakan pertimbangan hukum dan putusan terhadap para terdakwa.

Tangan istri korban tampak terus bergerak dan sesekali membasuh pipi dan matanya yang penuh air mata dengan tisu. Di tengah pembacaan vonis yang berlangsung cukup lama, air mata beberapa kali mengalir di pipinya.

Terlihat sang istri berusaha tetap tenang sambil terus berdoa dan mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

Istri dan mertua korban (MIP) beberapa kali saling berpegangan tangan sebagai bentuk dukungan satu sama lain di tengah beratnya persidangan yang mereka jalani selama beberapa bulan terakhir.

Mertua korban terlihat berusaha menenangkan putrinya yang tak mampu menyembunyikan kesedihan saat mendengarkan pembacaan putusan.

Baca juga: Dua terdakwa kacab bank divonis bayar restitusi Rp500 juta-Rp750 juta

Sejumlah anggota keluarga korban lainnya yang duduk di sekitar mereka juga tampak emosional. Beberapa di antaranya terlihat menundukkan kepala, sementara yang lain sesekali menyeka air mata ketika majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hingga sidang berakhir, istri korban masih terlihat menahan tangis sambil memeluk anggota keluarganya. Mertua korban terus mendampinginya dan memberikan dukungan moral.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".

Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis satu hingga 13 tahun penjara

Baca juga: Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak bayar restitusi

Baca juga: Terdakwa kasus kacab bank dituntut bayar restitusi Rp5,8 miliar

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |