Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Iman menambahkan pihaknya juga terus mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli-ahli lainnya maupun saksi yang berhubungan dengan konten tersebut.
"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat tiga LP dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kasus tersebut," katanya.
Terkait pemanggilan terlapor yakni, Pandji Pragiwaksono, Iman menjelaskan sudah dijadwalkan, namun belum bisa dijabarkan kapan tepatnya.
Baca juga: Kasus Pandji, Polda Metro Jaya terima sejumlah barang bukti
"Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli, baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor," jelas Iman.
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi.
"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ujar Reonald.
Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya bakal analisa barang bukti
Baca juga: Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi soal pencemaran nama baik
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































