Kasus pencemaran nama baik dokter OP, polisi periksa 25 saksi

1 day ago 14

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pelapor berinisial dokter OP melalui pengiriman karangan bunga.

​Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno RS mengatakan kasus tersebut dilaporkan secara langsung oleh OP setelah menerima sejumlah karangan bunga yang dinilai memuat narasi fitnah.

​“Dapat kami sampaikan bahwa saudara OP membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya mengenai perkara fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Onkoseno di Jakarta, Rabu.

​Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor, karangan bunga bermuatan fitnah tersebut dikirimkan ke beberapa lokasi yang menjadi milik korban.

​“Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor,” ujar Onkoseno.

Baca juga: Polisi gelar penyidikan kasus teror karangan bunga dokter Oky Pratama

​Saat ini, kata dia, penanganan perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan statusnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

​“Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi,” tutur Onkoseno.

​Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan bukti guna memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.

​“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” ungkap Onkoseno.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap menggelar penyidikan terkait kasus dugaan teror karangan bunga dengan pelapor dokter Oky Pratama setelah dilakukan gelar perkara.

"Betul, sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, 30 April 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan Oky Pratama terkait kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta intimidasi. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 dan sempat menjadi sorotan publik.

Baca juga: Polisi tetapkan peneror bom SDN Srengseng Sawah 15 jadi tersangka

Baca juga: Peneror bom SDN Srengseng Sawah 15 terancam penjara maksimal 20 tahun

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |