Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mengalami kekecewaan mendalam dan memilih berserah diri serta menyerahkan segala bentuk keadilan kepada Tuhan usai mendengar vonis para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Setelah sidang pembacaan vonis tadi, kami hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT," kata mertua kacab bank, Iwan Triwansyah usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Pria berusia 69 tahun itu mengaku masih sulit menerima putusan yang menurutnya tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga akibat kehilangan sosok yang mereka cintai.
Dia mengaku hingga kini dirinya hanya bisa menggelengkan kepala setiap mengingat hasil putusan yang dibacakan dalam persidangan.
"Hari ini saya hanya geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya," ujar Iwan.
Menurut dia, keluarga korban telah mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan memperoleh keadilan yang dirasakan setimpal atas hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta. Akan tetapi, hasil akhir persidangan dinilai belum mampu mengobati luka yang dirasakan keluarga.
Baca juga: Keluarga kacab bank desak Oditur Militer ajukan banding putusan hakim
Dia meyakini bahwa setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, meskipun merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkan melalui putusan pengadilan, keluarga percaya bahwa keadilan sejati pada akhirnya akan ditegakkan oleh Tuhan.
"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka rasakan walaupun hanya sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia," ucap Iwan.
Bagi keluarga korban, keyakinan tersebut menjadi satu-satunya penguat setelah melalui perjalanan panjang mengikuti proses hukum sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Kehilangan MIP tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga perjuangan panjang keluarga dalam mencari keadilan.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menggambarkan posisi keluarganya sebagai masyarakat biasa yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan harapan mereka.
Namun, di tengah segala keterbatasan tersebut, dia menegaskan bahwa keluarga akan tetap berpegang pada keyakinan dan doa. "Kami, keluarga korban sangat kecewa sekali, tetapi pada akhirnya kami menyerahkan semuanya kepada Allah," ucap Iwan.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun
Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.
Baca juga: Istri kacab bank menangis selama sidang vonis terdakwa berlangsung
Baca juga: Dua terdakwa kacab bank divonis bayar restitusi Rp500 juta-Rp750 juta
Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis satu hingga 13 tahun penjara
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































