Keluarga kacab bank alami trauma mendalam akibat kasus pembunuhan

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan kepala cabang (kacab) MIP (37) mengalami trauma yang mendalam, terutama bagi anak-anaknya yang harus tumbuh tanpa sosok ayah akibat kasus pembunuhan tersebut.

"Saya kira saya sulit untuk mengatakan itu melalui kata-kata. Anak-anak almarhum itu masih terlalu kecil," kata kakak korban Taufan usai sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Menurutnya, sulit menggambarkan dengan kata-kata beban psikologis yang dirasakan keluarga sejak kasus itu bergulir hampir satu tahun lalu.

Terlebih, anak-anak almarhum masih berusia sangat muda ketika kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.

Taufan mengatakan, sebagai orang dewasa, anggota keluarga yang lain mungkin masih dapat memahami dan menerima kenyataan pahit yang terjadi. Namun, kondisi berbeda dialami anak-anak korban yang masih memiliki perjalanan hidup panjang dan harus menghadapi kehilangan besar sejak usia dini.

Selain itu, kehilangan seorang ayah tidak hanya berdampak pada kondisi emosional anak-anak korban saat ini, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis satu hingga 13 tahun penjara

"Kasus ini menyisakan trauma yang sangat luar biasa dan rasanya sulit untuk bisa mereka lupakan," ujar Taufan.

Trauma tersebut bukan hanya berkaitan dengan ingatan terhadap peristiwa yang terjadi, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial, lingkungan sekitar, hingga proses anak-anak korban dalam meraih cita-cita mereka kelak.

"Dampak psikologis, dampak di lingkungan, sampai juga bagaimana nanti mereka mewujudkan cita-citanya. Ini menjadi persoalan bagi keluarga dan orang di luar sana tidak tahu apa yang kami alami," jelas Taufan.

Selain anak-anak korban, kehilangan juga dirasakan oleh istri dan keluarga besar almarhum. Keluarga korban menegaskan bahwa apa pun hasil proses hukum yang dijalani saat ini, kehilangan tersebut tidak akan pernah tergantikan.

Di tengah duka yang masih membekas, keluarga berharap seluruh proses hukum yang masih berjalan dapat memberikan rasa keadilan.

Mereka meyakini bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan hukum semata, tetapi juga dari bagaimana negara memberikan perlindungan dan kepastian bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.

Baca juga: Istri kacab bank menangis selama sidang vonis terdakwa berlangsung

Baca juga: Keluarga kacab bank desak Oditur Militer ajukan banding putusan hakim

Baca juga: Dua terdakwa kacab bank divonis bayar restitusi Rp500 juta-Rp750 juta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |