Keluarga kacab bank desak Oditur Militer ajukan banding putusan hakim

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap para terdakwa.

"Pertama, saya bersama ayah, kakak, dan keluarga korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," kata Kuasa Hukum keluarga kacab bank, Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga merasa kecewa dan terpukul menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan berencana menempuh berbagai langkah hukum lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius dan agar proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.

"Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," ucap Edwin.

Kekecewaan keluarga korban bukan hanya muncul setelah vonis dibacakan, tetapi sudah dirasakan sejak tahap dakwaan. Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak keluarga berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan tersebut tidak terwujud.

Baca juga: Istri kacab bank menangis selama sidang vonis terdakwa berlangsung

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.

Menurut keluarga, konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.

Atas dasar itu, keluarga korban secara terbuka mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut citra institusi militer yang selama ini memiliki tugas utama melindungi masyarakat.

Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa utama membuang korban ke lokasi yang sepi karena merasa bingung dan berharap korban dapat ditemukan oleh masyarakat. Alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga.

"Kami menolak sekali pernyataan itu. Kalau memang ingin menyelamatkan korban, seharusnya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa diselamatkan," jelas Edwin.

Baca juga: Dua terdakwa kacab bank divonis bayar restitusi Rp500 juta-Rp750 juta

Menurutnya, tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi justru menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menjauhkan korban dari kemungkinan mendapatkan pertolongan medis yang cepat.

Tidak hanya menempuh upaya banding melalui Oditur Militer, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan sistem peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri agenda terkait pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 10 Juni mendatang.

"Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan frasa 'wajib' dalam pasal tersebut. Dengan demikian, terhadap tindak pidana koneksitas yang dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan militer, ke depan dapat diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer," ujar Edwin.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis satu hingga 13 tahun penjara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |