Jakarta (ANTARA) - Keluarga kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar para pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu," kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Boyamin menjelaskan bahwa ia mendengar perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.
Baca juga: 15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun
"Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa," katanya.
Ia juga menyebutkan ada dua catatan penting, pertama bahwa korban pada tiga hari sebelum peristiwa ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.
"Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk," kata Bonyamin.
Bonyamin juga menjelaskan ada istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh).
Baca juga: Kasus Kacab bank, Polisi dalami sumber data rekening dormant tersangka
"Kemudian catatan kedua, setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini," kata Bonyamin.
Ia juga meminta D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, sementara selama ini mereka masih berstatus saksi.
"Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat," kata Bonyamin.
Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Kasus kacab bank, isi rekening dormant sasaran tersangka tembus Rp70 M
Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.