Kepala cabang dealer motor diduga gelapkan dana Rp572,2 juta

18 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Seorang kepala cabang penyalur (dealer) sepeda motor berinisial BAK (44) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp572,2 juta

"Ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan merek Honda," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.

Seala mengatakan pada awalnya PT. Jaya Utama Motor saat itu melakukan kegiatan audit tahunan setiap semester yang dilaksanakan pada Januari 2025.

Saat itu, pelapor yang mengetahui hasil investigasi menemukan dugaan kecurangan oleh kepała cabang dengan melakukan penggelapan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe dalam kurun waktu Maret sampai Desember 2024.

"Untuk kronologi awal pada Selasa (4/3) pukul 15.55 WIB, telah datang ke Polsek Pesanggrahan atas nama AS yang melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau penipuan terhadap PT. Jaya Utama Motor," ucapnya.

Baca juga: Kasus penggelapan uang Rp3 miliar disidangkan di Jakarta Barat

Kemudian, Kapolsek Pesanggrahan beserta unit Reskrim Polsek Pesanggrahan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan metode investigasi kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific crime investigation/SCI).

Hal itu digunakan lantaran pelaku yang telah bekerja selama dua tahun beberapa kali berpindah tempat dan mengganti telepon seluler (ponsel) dan juga nomor telepon.

Saat melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor, para konsumen sudah melakukan pembayaran baik melalui transfer ataupun melalui pembayaran secara tunai.

Namun, ternyata uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka atau pelaku.

"Sehingga pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat pelaku ditangkap, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Korban penipuan tas palsu malah jadi tersangka di Polres Jaksel

Petugas menyita satu bendel bukti audit perusahaan, satu bendel kuitansi pembayaran dari konsumen, satu buah buku tabungan dan ATM Bank BCA atas nama tersangka, serta satu unit ponsel Redmi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk hati-hati karena penipuan dan penggelapan merupakan peringkat teratas dari tindak pidana di Indonesia khususnya Polda Metro Jaya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |