Motif pelaku pembunuhan anak perempuan di Cilincing karena utang

2 days ago 21

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap motif pelaku remaja pria MR (16) yang melakukan pembunuhan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berinisial VI (11) ) di dalam kamar pelaku yang berada di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10), karena utang.

"Untuk motif pelaku ini dari hasil dari berita acara pemeriksaan karena utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis.

Pelaku MR, kata dia, memiliki utang dengan ibu korban VI dan merasa jengkel karena terus ditagih.

Baca juga: Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging. Itu hasil dari berita acara pemeriksaan penyidik sementara," paparnya.

Erick menegaskan Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen akan menuntaskan masalah ini sampai selesai dan tuntas.

"Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," katanya.

Sebelumnya, anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

"Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga: Anak SD perempuan di Jakut tewas setelah dijerat kabel

Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Ia mengatakan aksi pidana ini berawal dari pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian dan kemudian pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya.

Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.

"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.

Baca juga: Polisi dalami motif pelaku habisi nyawa anak perempuan di Cilincing

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |