Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp3,374 triliun yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp0.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Menurut dia, kebijakan anggaran harus diarahkan agar setiap program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur.
Ia menempatkan percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja berkualitas, peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, serta penguatan akses pendidikan dan kesehatan sebagai bagian penting dari arah kebijakan P-APBD 2026.
Khofifah mengatakan penyusunan P-APBD Jawa Timur 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menjadi landasan untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, terdapat sembilan agenda utama yang menjadi arah kebijakan pembangunan Jawa Timur pada 2026. Agenda tersebut mencakup percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengarahkan kebijakan anggaran untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi, meningkatkan akses serta mutu pendidikan dan kesehatan, memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga keharmonisan dan inklusivitas masyarakat, serta mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Khofifah, seluruh agenda tersebut harus menjadi pijakan dalam pelaksanaan kebijakan anggaran. Dengan demikian, perubahan APBD tidak berhenti pada proses administratif, tetapi memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan setelah P-APBD 2026 memperoleh persetujuan bersama. Efektivitas anggaran, kata Khofifah, akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran sesuai sasaran pembangunan.
“Setelah persetujuan bersama ini, yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Persetujuan P-APBD 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jawa Timur dan Badan Anggaran DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada 31 Agustus dan 2 September 2026.
Pembahasan mencakup pencermatan terhadap Raperda Perubahan APBD oleh Badan Anggaran, fraksi, dan komisi DPRD Jawa Timur. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan anggaran memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
Setelah memperoleh persetujuan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan.
Raperda tersebut masih harus menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Khofifah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur yang telah terlibat dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026. Ia menilai pembahasan berlangsung secara dinamis dan konstruktif hingga seluruh fraksi menerima serta menyetujui Raperda Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Jawa Timur itu berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim terus diperkuat, terutama pada tahap implementasi anggaran.
Menurutnya, keberhasilan P-APBD 2026 tidak hanya diukur dari terselesaikannya proses persetujuan, tetapi juga dari sejauh mana program yang telah dianggarkan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Khofifah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari seluruh rangkaian penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran Jawa Timur.
Ia juga mengaitkan arah pembangunan tersebut dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan produktivitas serta memperkuat kemandirian Jawa Timur, termasuk di sektor pangan dan energi. (usm)

15 hours ago
11












































