Jakarta (ANTARA) - Pemilik Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien menilai penetapan tersangka Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik pada dirinya, janggal.
"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal," kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam konferensi pers di Bibi Kelinci Kemang, Jakarta, Jumat.
Goldie meyakini sang klien tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Zendhy Kusuma.
Nabila yang seharusnya menjadi korban pencurian malah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri yang dilaporkan Zendhy pada Sabtu (28/2).
Awal mulanya, keduanya berseteru, setelah Nabilah lebih dulu melaporkan Zhendy terkait kasus dugaan pencurian karena gitaris tersebut tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman.
Baca juga: Ini kronologi pencurian di Bibi Kelinci hingga pemilik jadi tersangka
Dikatakan, Zhendy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah Nabilah hingga viral di media sosial.
Menurut Goldie, rekaman CCTV tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," ucapnya.
Di sisi lain, ia menyebut Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut.
"Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal," ucapnya.
Baca juga: Pemilik restoran Bibi Kelinci minta gelar perkara khusus di Bareskrim
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 25 September 2025.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabilah, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Nabilah juga sempat melayangkan somasi dan terduga pelaku menanggapi berita itu tidak benar serta mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar.
Pada 30 September 2025, terduga pelaku melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Baca juga: Polsek Mampang tegaskan Restoran Bibi Kelinci dua perkara berbeda
Lalu, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































