Pemilik restoran Bibi Kelinci minta gelar perkara khusus di Bareskrim

14 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, Nabila O Brien meminta gelar perkara khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

"Saya baru saja melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Nabila, Goldie Natasya Swarovski dalam konferensi pers di Bibi Kelinci Kemang, Jakarta, Jumat.

Goldie menjelaskan, Nabila yang seharusnya menjadi korban pencurian malah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (28/2).

Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya gelar perkara khusus itu, hal itu mampu menunjukkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidana tidak terpenuhi.

Pihaknya turut mengapresiasi pengamanan internal (Paminal) Polri yang telah merespon laporan dengan cepat dan aktif.

Baca juga: Polsek Mampang tegaskan Restoran Bibi Kelinci dua perkara berbeda

"Mereka Paminal merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 24.00 WIB untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Kemudian, pihaknya menyatakan akan menempuh segala jalur hukum, termasuk mengajukan praperadilan.

"Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 25 September 2025.

Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Selebgram ditetapkan tersangka karena bahas kasus pencurian di medsos

Nabila juga sempat melayangkan somasi dan terduga pelaku menanggapi berita itu tidak benar serta mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar.

Pada 30 September 2025, terduga pelaku melaporkan Nabila ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.

Lalu, pada 28 Februari 2026, Nabila ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |