Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menegaskan penyebab kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di unit apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1) karena kehabisan napas.
"Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Iskandarsyah mengatakan pihaknya tidak melakukan autopsi lantaran permintaan keluarga. Maka itu, pihaknya memaksimalkan seluruh bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat.
Dari proses pendalaman, dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum.
"Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat," ucapnya.
Kepolisian pun menghentikan penyelidikan terhadap kematian Lula Lahfah karena tak ada unsur pidana. "Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan," kata Iskandarsyah.
Baca juga: Polisi temukan bercak darah di apartemen Lula Lahfah
Dalam hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi serta menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan obat dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) malam pukul 18.44 WIB.
"Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1).
Baca juga: Tak ada pidana, Polisi hentikan penyelidikan kematian Lula Lahfah
Baca juga: Kematian Lula Lahfah, Polisi sudah periksa keterangan 10 saksi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































