Jakarta (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang diduga akan diselundupkan ke dalam sel tahanan oleh orang tak dikenal.
"Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa," kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta, Senin.
Baca juga: Hasto Kristiyanto ajukan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba
Menurut dia, pada awalnya petugas menerima seorang tamu laki-laki yang tidak dikenal yang ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.
Kemudian, lanjut dia, lelaki itu mengeluarkan sebuah paper bag (kantong kertas) bermotif batik, lantas petugas berpikir bahwa di dalamnya berisi surat-surat pembebasan bersyarat.
Namun, kata Wahyu, tak lama kemudian, lelaki yang menyerahkan tas tersebut menerima telepon dan berjalan ke arah pintu keluar Rutan sambil berlari kecil.
Baca juga: Imipas bersama Polri masih cari tahanan Rutan Salemba yang kabur
Setelah dirasa mencurigakan, pihak Rutan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Cempaka untuk memastikan barang mencurigakan yang dibawa oleh orang tak dikenal itu.
"Ternyata di dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi," ujarnya.
Kejadian tersebut kata Wahyu, terjadi pada Selasa (18/3) lalu.
Baca juga: INW desak investigasi kaburnya 7 napi narkoba dari Rutan Salemba
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan dari temuan tersebut petugas Kepolisian masih menelusuri pelaku yang membawa narkoba dan akan diselundupkan ke dalam Rutan.
"Kami masih penyelidikan terkait masalah ini, di mana saat ini baru memeriksa dua orang saksi," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025