PN Jaksel gelar sidang jawaban KPK dalam praperadilan Yaqut pada Rabu

14 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Rabu, 4 Maret 2026.

"Sidang ditunda tanggal 4, yakni jawaban KPK, replik dan duplik jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dia mengatakan pembuktian pemohon bukti tertulis, ahli dan saksi dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pembuktian termohon pada Jumat, 6 Maret 2026, kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026, dan putusan sidang pada Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo juga menegaskan kedua pihak pemohon dan termohon harus hadir lengkap untuk menjalankan sidang praperadilan.

"Toleransi boleh 15 menit, 10.15 WIB, lengkap tidak lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita," ucap Sulistyo.

Dia pun meminta kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi jadwal persidangan yang telah disusun mengingat pemeriksaan praperadilan itu dibatasi oleh waktu.

Selain itu, Sulistyo juga mengingatkan di dalam persidangan, tidak ada transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, maupun pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara itu murni pembuktian.

Oleh karena itu, kata dia, pihak-pihak yang terkait tidak perlu menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan, begitupun sebaliknya. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan itu merupakan penipuan.

"Jika menemukan adanya penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tutur Sulistyo.

Baca juga: Yaqut minta hakim PN Jaksel batalkan penetapan tersangka kuota haji

Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

Pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor turut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yaitu KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU.

Amin mengaku hadir sebagai individu, bukan mewakili lembaga.

Selain Amin, hadir pula Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024.

Baca juga: KPK pastikan hadir dalam praperadilan Yaqut Cholil Qoumas hari ini

Baca juga: KPK minta praperadilan Yaqut ditunda karena hadapi empat sidang lain

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |