Polda Metro Jaya hormati putusan praperadilan kasus Andrie Yunus

7 hours ago 56

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.

​"Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia juga menjelaskan mengenai putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum Andrie Yunus. Iman menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

​"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," tegas Iman.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari dua poin utama yang diajukan oleh pemohon, hakim tunggal menyatakan menolak keduanya karena tidak ditemukan pertimbangan atau fakta hukum yang mendukung.

​Gugatan pertama dari pemohon terkait dugaan adanya penghentian perkara secara diam-diam. Sedangkan, gugatan kedua mengenai tuduhan adanya penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut (undue delay).

​"Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan," ucap Budi.

Baca juga: Hakim nilai ada miskomunikasi Polda Metro dalam kasus Andrie Yunus

​Dia menambahkan hakim juga menyimpulkan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan penyidik melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.

​"Artinya, dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian, dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," tutur Budi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Kemudian, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap Suparna.

Baca juga: PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus

Baca juga: KY dalami laporan dugaan etik hakim sidang kasus air keras

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |