Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (11/6) malam.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dengan modus operandi Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Adapun modus ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir dengan sasaran remaja dan juga dengan cara COD," kata Indah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka N di kediamannya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di tempat terpisah. Narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian bersama sebuah timbangan digital.
Sementara itu, puluhan butir ekstasi disembunyikan di dalam sebuah kotak plastik berwarna putih bening.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu di dua lokasi di Jakbar
"Barang Bukti yang disita yaitu, 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,57 gram, 26 butir ekstasi berbagai merek yang dikemas dalam empat plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, 2 unit telepon genggam (alat komunikasi transaksi)," katanya.
Selain narkoba, Indah menjelaskan juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, alat komunikasi, dan juga korek api untuk mendukung penggunaan narkotika tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka N beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap sepasang kekasih pengedar sabu di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































