Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan atau fasilitas tersembunyi clandestine laboratory narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis (9/4), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang diubah menjadi laboratorium produksi narkotika.
"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," katanya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Ia mengungkapkan jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama yang merupakan pilar masa depan bangsa.
Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisasi.
Para tersangka saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya," ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya mitigasi keterlibatan anak dalam kasus narkoba
Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan barang bukti narkoba dimusnahkan
Baca juga: Ini kasus narkoba paling menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































