Polisi akan klarifikasi alasan Richard Lee batal hadiri pemeriksaan

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee karena batal melakukan pemeriksaan.

"Kami akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat dan kemarin kami sampaikan kepada penyidik, untuk bisa memvalidasi kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu.

"Ini juga kita harus bijak ya, menerima tidak sepihak, tetapi kan hal-hal tersebut kan tidak harus kami sampaikan kepada publik. Kami juga memiliki suatu cara agar perkara ini tidak gaduh," katanya.

Baca juga: Polisi bakal periksa kembali Richard Lee pada 4 Februari 2026

Baca juga: Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat

Jika yang bersangkutan tidak hadir juga dari jadwal yang telah ditentukan, Budi menyebutkan akan ada pertimbangan untuk memanggil paksa.

"Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, kita harus memberikan kepastian karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan di Polda Metro Jaya," katanya.

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal Senin (19/1) karena kondisinya belum sehat.

Namun Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |