Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Budi menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin ini merupakan permintaan dari yang bersangkutan.
"Nanti kami akan 'update' (info) kepada rekan kembali, apakah hingga 4 Februari, mungkin ada 'update' dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal Senin ini karena kondisinya belum sehat.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat
Baca juga: Polisi lanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada 19 Januari 2026
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan Richard Lee tak ditahan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































