Polisi jamin hak bela diri warga dalam menindak pelaku curanmor

10 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat menghadapi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilindungi oleh undang-undang dan dijamin kepastian hukumnya.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara jelas mengenai alasan pembelaan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menilai setiap peristiwa hukum secara objektif, proporsional, dan profesional.

​"Negara sudah menjamin dan mengatur di dalam KUHP mengenai alasan di mana orang melakukan pembelaan. Penyidik akan menempatkan itu secara proporsional dan melakukan penyidikan secara profesional sesuai fakta hukum yang dihadapi masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

​Selain mengedukasi masyarakat terkait hak bela diri, Iman turut mengklarifikasi isu keterlibatan oknum aparat terkait ditemukannya kaus berlogo kepolisian dari para tersangka yang ditangkap. Ia memastikan seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga sipil murni.

​"Dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum, tidak ada satu pun yang merupakan anggota Polri. Atribut tersebut hanya modus operandi pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah mereka petugas," ujarnya.

​Terkait langkah pengamanan ke depan setelah berakhirnya Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

​Iman menjelaskan, jajaran reserse yang menjalankan fungsi represif (penegakan hukum) akan berkolaborasi erat dengan jajaran Samapta yang mengedepankan upaya preventif (pencegahan) untuk mengeliminasi kesempatan terjadinya tindak kejahatan.

​Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api saat beraksi.

​"Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tindakan ini kami berikan karena mereka mengancam keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Iman.

Baca juga: Pelaku kejahatan jalanan dalam Berantas Jaya didominasi usia produktif

Baca juga: Operasi Berantas Jaya, Tangerang jadi wilayah pengungkapan terbanyak

Baca juga: Polda Metro tangkap 729 tersangka selama Operasi Berantas Jaya 2026

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |