Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengejar pemilik dan pemasok narkotika jenis etomidate yang ditemukan di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan pemilik dan pemasok barang tersebut saat ini masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari pihak manajemen terkait dugaan peredaran etomidate di tempat hiburan tersebut.
“Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” ujar Ari.
Petugas menangkap dua pelaku berinisial FIS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan WIS merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut, sementara FIS berperan membantu menjual vape etomidate.
“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” tutur Ari.
Baca juga: Polisi grebek Alexa Suite tangkap dua pengedar narkoba etomidate
Pihaknya juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah mengedarkan vape etomidate selama sekitar tiga bulan.
“Sudah tiga bulan,” ungkap Ari.
Lebih lanjut, dia mengatakan satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam, namun pihaknya belum menyimpulkan sejauh mana peredaran vape etomidate tersebut menyasar lokasi-lokasi hiburan malam lainnya.
“Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” imbuh Ari.
Dia pun menduga aktivitas peredaran itu bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka.
“Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” pungkas Ari.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, juga menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika jenis lain.
“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” tambah Ari.
Kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran "cartridge" narkotika etomidate di Jakbar
Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran narkoba jenis etomidate di Tangerang
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































