Polisi kirim surat panggilan pada ahli yang meringankan Roy Suryo dkk

1 week ago 25

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan sudah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi ahli yang diajukan Roy Suryo dkk dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Namun, Budi tidak menjelaskan apakah para saksi ahli tersebut dipastikan hadir atau tidak, ia hanya menyebutkan untuk menunggu pada Selasa (27/1).

Para saksi ahli yang telah dikirimkan surat panggilan yaitu Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.

Sebelumnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Laporan ijazah palsu, Roy Suryo dkk hadirkan sejumlah ahli meringankan

"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).

Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, menurut dia, tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini.

Tiga ahli tersebut, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi) yang akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang "proven" (terbukti). "Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki," katanya.

Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, menurut dia, tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Profesor Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, dengan sub spesialis neurofungsional dan Profesor Henri Subiakto adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sedangkan ahli yang belum bisa memenuhi panggilan adalah Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.

Baca juga: Polisi tegaskan tak ada tebang pilih pada kasus ijazah palsu Jokowi

Baca juga: Polisi terbitkan SP3 terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |