Polisi ringkus komplotan begal bermodus fitnah di Jakbar

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil meringkus tiga orang komplotan begal bermodus penuduhan (fitnah) dan pengeroyokan yang beraksi di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara membuntuti korban di jalan sebelum melayangkan tuduhan atau intimidasi.

Para pelaku, kata Gultom, lebih dulu memepet kendaraan target dan melontarkan tuduhan seolah-olah korban telah melakukan kekerasan terhadap keluarga mereka.

“Kronologisnya mereka mengikuti korban dari belakang. Setelah memepet motor, mereka mengatakan, ‘Kamu tadi menganiaya adik saya ya?’ Setelah itu korban dipinggirkan,” kata Gultom kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Setelah korban berhenti, para pelaku mulai melakukan intimidasi secara beramai-ramai. Korban disebut dikerubungi hingga mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya dianiaya dan dirampas barang berharganya.

“Bahasa gaulnya 'diburung-burungin'. Dikerubungi, kemudian motor diambil. Bukan hanya motor, handphone korban juga diambil dan korbannya dianiaya,” ucap Gultom.

Baca juga: Kian marak, Pemprov DKI diminta antisipasi tindak kriminal di Jakbar

Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan pendorongan hingga terjatuh. Meski tidak menggunakan senjata tajam, para pelaku disebut memanfaatkan benda-benda di sekitar lokasi untuk melukai korban.

“Korbannya dipukul, ditonjok, didorong sampai jatuh. Mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi kalau ada batu atau benda di lokasi itu digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.

Gultom menuturkan aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan jumlah pelaku antara tiga hingga empat orang. Modus yang digunakan pelaku membuat korban ketakutan dan tidak mampu melawan karena merasa tertekan.

Adapun penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada 23 dan 24 Mei 2026 di tempat tinggal mereka di kawasan Pakuwon, Bekasi.

Polisi pun menduga kelompok ini tidak hanya beraksi satu kali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Masih ada yang kita ungkap nanti ke depannya. Modusnya sama juga, 'diburung-burungin',” kata Gultom.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan motor curian digunakan para pelaku untuk kebutuhan hiburan hingga judi online. “Setelah kita telusuri, mereka menggunakan uang itu untuk foya-foya. Judi online juga ada,” katanya.

Polisi pun mengimbau warga agar segera mencari tempat ramai atau kantor polisi terdekat apabila mengalami intimidasi serupa di jalan raya.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan pasal 262 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya tegaskan Tim Pemburu Begal masih terus bekerja

Baca juga: Rawan begal, Forkopimko Jakbar akan pasang CCTV di sejumlah titik

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |