Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang penjambret berinisial BAS (28) yang pura-pura membantu korban wanita lansia yang pingsan imbas aksi kriminal tersebut di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Senin (2/3) tepatnya di Komplek Pakuwon depan Gereja GKI Jelambar Baru.
"Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan," ujar Alex saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berjaket ojek online itu tiba-tiba berhenti di samping korban yang tengah berjalan.
Pelaku lantas berusaha merampas tas korban, namun wanita lansia berinisial LSJ bersikeras untuk mempertahankan barang miliknya.
Pelaku yang tak mau kalah pun terus menarik tas korban sambil melajukan sepeda motornya. Kendati tas korban tak berhasil dirampas, korban tersungkur keras hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Pelaku penjambretan di Kelapa Gading disebut baru sebulan keluar lapas
Alex mengatakan, melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku diduga panik dan kembali lagi ke lokasi kejadian.
"Sebelum balik ke lokasi, pelaku sempat ganti helm ojol dengan helm yang lain," kata Alex.
Namun, warga merasa curiga dengan gerak-geriknya pelaku hingga berhasil mengamankannya.
Setelah melihat rekaman CCTV, lanjut Alex, tampak sepeda motor dan jaket BAS sama seperti yang dikenakan pelaku jambret. Namun saat dituding penjambret oleh warga sekitar, pelaku sempat mengelak. Tapi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku, kata dia, mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju lebaran sehingga menjambret tas milik lansia yang berisi dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp891 ribu dan sejumlah uang koin.
"Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Beat B 4285 UGA, helm ojol dan helm motif hitam, sandal serta jaket ojol sesuai rekaman CCTV," tandasnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi ringkus dua jambret bersenjata tajam di Tambora Jakbar
Baca juga: Polisi selidiki kasus jambret bersenjata api di Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































