Polisi sebut pencuri motor penghuni kos di Ciracas merupakan residivis

12 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas menyebut pelaku pencurian sepeda motor milik penghuni rumah kos di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

"Pelaku ini residivis dan sudah sering melakukan pencurian. Untuk kendaraan bermotor, kasus yang terungkap saat ini adalah yang terjadi di wilayah Ciracas," kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.

Pelaku berinisial MF ditangkap kurang dari 24 jam setelah membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial FR yang sempat melaporkan kehilangan kendaraannya dan memviralkan kejadian tersebut di media sosial.

Rohmad menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (8/6) malam ketika korban pulang bekerja sekitar pukul 21.30 WIB dan kembali ke rumah kos yang ditempatinya di wilayah Ciracas.

Setibanya di tempat tinggalnya, korban meletakkan kunci sepeda motor di atas meja tamu sebelum beristirahat. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Menyadari menjadi korban pencurian, FR kemudian berupaya mencari informasi dengan meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan mengunggah informasi kehilangan kendaraannya ke media sosial.

Baca juga: Polisi ringkus maling motor di Ciracas setelah video aksinya viral

Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat. Salah seorang warga yang merupakan tetangga pelaku di kawasan Jatiwaringin mengaku mengenali kendaraan yang ditampilkan dalam video tersebut.

Warga itu kemudian menghubungi korban dan menginformasikan bahwa motor yang terlihat dalam unggahan viral diduga berada di lingkungan tempat tinggal pelaku.

"Alhamdulillah ada tetangga pelaku yang melihat video viral itu dan mengenali motornya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada korban," ujar Rohmad.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, MF tidak langsung menjual hasil curiannya. Kendaraan tersebut lebih dahulu disembunyikan di kawasan Jalan Obor, Pasar Rebo.

Polisi menduga motor itu sengaja disimpan sementara sebelum dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Menurut Rohmad, kendaraan hasil curian umumnya dijual dengan harga cepat antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar segera berpindah tangan dan sulit dilacak.

Namun dalam kasus ini, rencana tersebut tidak sempat terlaksana karena polisi lebih dahulu menemukan kendaraan yang disembunyikan pelaku.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Kategori V (Rp500 juta) karena keadaan atau cara khusus yang memberatkan.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri motor yang beraksi puluhan kali di Jakarta

Baca juga: Polisi temukan motor warga Jaktim yang hilang lewat marketplace

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |