Polisi tangkap pelaku ganjal ATM yang raup Rp274 juta di Cipayung

23 hours ago 16

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM hingga mencapai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Dalam kasus ini kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan ratusan juta rupiah akibat aksi kejahatan tersebut dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Maret 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D. Pelaku HF diketahui bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara pelaku A berperan mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat berpura-pura membantu.

Lalu, pelaku AT bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.

"Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku D kemudian mengambil kartu ATM tersebut untuk selanjutnya digunakan menguras isi rekening korban," jelas Bayu.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengganjal ATM

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah mesin ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung.

Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan uang, namun kartu ATM miliknya tersangkut di mesin akibat telah dipasangi alat oleh pelaku.

Dalam kondisi panik, korban menerima bantuan dari para pelaku yang berpura-pura menolong. Tanpa disadari, pelaku berhasil mengetahui PIN korban dan menguasai kartu ATM tersebut.

"Setelah kartu berhasil diambil, pelaku langsung menguras dana korban hingga mencapai Rp274 juta," ungkap Bayu.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika mengalami kendala.

Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila terjadi masalah pada mesin ATM.

Baca juga: Polisi amankan residivis pelaku ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih

Baca juga: Tiga terduga penipu bermodus ganjal ATM ditangkap polisi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |