Polisi tangkap pengedar obat keras ilegal ke ABK di Muara Angke

7 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo di Jakarta, Kamis.

Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi.

Menurut Ardhie, peredaran obat keras itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai maraknya obat keras di daerah pesisir Muara Angke.

Setelah melakukan penelusuran, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sebuah kios yang tampak mencurigakan dan mengamankan seorang pria berinisial A.

Baca juga: Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Dari tangan pelaku, petugas menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, dan 2.141 butir hexymer berwarna kuning.

Selain itu, ada pula 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, dan 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg.

Kemudian, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.

Ardhie mengungkapkan pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegas Ardhie.

Baca juga: Polisi tangkap 14 pengedar obat keras di Jakpus

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ribuan butir obat keras di Jaksel

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |