Polisi tunda pemeriksaan "doktif" karena kondisi kesehatan

1 week ago 33

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, karena kondisi kesehatan.

"Yang bersangkutan hadir, tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga ditunda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Iskandarsyah mengatakan pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tersebut.

Polres Jaksel pun meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya. "Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami," ucapnya.

Sementara, dr. Samira yang menaiki kursi roda menjelaskan alasannya memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif.

Baca juga: Polisi periksa "doktif" sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

Baca juga: Polisi tetapkan "doktif" tersangka kasus pencemaran nama baik

"Jadi doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat doktif," ucap dr. Samira.

Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025.

Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |