Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp130 miliar

6 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis narkoba hasil pengungkapan selama periode November 2025 sampai Februari 2026 yang ditaksir mencapai Rp130 miliar.

"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 107.000 gram kemudian ekstasi sebanyak 1003 butir, ganja seberat 24,27 gram, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, tembakau sintetis 19,88 gram dan hasis seberat 1,98 gram.

Reynold mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan setelah terbitnya keputusan dari pengadilan atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta.

"Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130 miliar," ujarnya.

Baca juga: Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar

Reynold menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan dan program Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menyatakan bahwa pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan.

"Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 109,8 kilogram (kg) sabu-sabu.

Ke-13 tersangka yang telah diamankan itu masing-masing berinisial RA, WS, IR, MS, IS, MJ, DC, NH, IM, LD, FJ, RA, dan FS.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet (Jakarta Selatan), Tamansari (Jakarta Barat), Bojonggede (Kabupaten Bogor), Bekasi, serta Cempaka Putih (Jakarta Pusat).

Baca juga: Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan ribuan botol miras

Baca juga: Polres Jakbar musnahkan 18,5 kg sabu hingga 1.270 gram bibit sinte

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |