Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menindak balap liar saat pekan pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 di wilayah tersebut.
"Dalam kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 di lingkungan Jakarta Timur, masih dalam kegiatan penindakan atau represif, kita juga telah menindak satu peristiwa indikasi balap liar," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Akbar menyebutkan, pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari langkah represif Kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Operasi Pekat Jaya, 27 orang yang terlibat tawuran ditangkap di Jaktim
Dalam peristiwa tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar.
"Masih dalam kegiatan penindakan atau represif, kami telah menindak satu peristiwa indikasi balap liar. Dalam kegiatan tersebut, kami memberikan penindakan terhadap kendaraan yang dipergunakan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, sebanyak 16 kendaraan diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum.
Akbar menjelaskan, secara umum Polres Metro Jakarta Timur sedang melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2026 yang merupakan operasi kepolisian terpusat dari Polda Metro Jaya.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk balap liar, tawuran, perjudian, peredaran minuman keras ilegal hingga tindak kriminal lainnya.
Baca juga: Cegah tawuran, Polres Jaktim dirikan 27 posko terpadu jelang Ramadhan
Dalam pelaksanaannya, Operasi Pekat Jaya 2026 tidak hanya melibatkan jajaran kepolisian, tetapi juga didukung oleh berbagai unsur terkait.
Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) bersinergi dengan jajaran Polda Metro Jaya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur serta Kodim 0505 Jakarta Timur.
Operasi Pekat Jaya 2026 dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai 28 Januari 2026 hingga 11 Februari 2026.
Selama periode tersebut, aparat akan terus melakukan kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang berbagai agenda masyarakat.
Akbar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polisi gagalkan aksi balap liar dan potensi tawuran di Jakarta Timur
Selain balap liar, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 27 orang yang terindikasi melakukan tawuran dalam pekan pertama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Dari 27 orang yang diamankan, 20 orang di antaranya masih dalam kategori anak, sementara tujuh lainnya sudah masuk kategori dewasa.
Terhadap 20 anak yang diamankan, pihak Kepolisian menerapkan penanganan secara selektif dan berorientasi pada pembinaan.
Dari jumlah tersebut, dua anak diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan 18 anak lainnya diberikan pembinaan secara komprehensif.
Sementara itu, terhadap tujuh orang dewasa yang turut diamankan, polisi juga melakukan pembinaan dengan melibatkan unsur masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































