Pramono perintahkan Satpol PP dan OPD berantas stiker QR judol di DKI

18 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengambil tindakan tegas apabila menemukan stiker kode matriks (QR/quick response code) terkait judi online.

“Jadi saya akan minta kepada OPD terkait, Satpol PP untuk melakukan screening untuk itu, kalau memang betul tentunya segera diambil tindakan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat.

Sebab, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah yang mendukung penuh pemerintah pusat dalam memberantas judi online.

“Karena judol inilah yang membuat banyak warga di mana saja, termasuk di Jakarta ini, yang kemudian terjerat hidupnya,” ujar Pramono.

Sebelumnya, polisi menangkap terduga penyebar stiker kode matriks (QR/quick response code) judi daring (judol) dan jaringan penipuan (scam) berinisial SH alias P (38) di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga pelaku, inisial SH alias P pada Selasa (17/2) sekira pukul 22.28 WIB itu di rumahnya, daerah Larangan, Kota Tangerang," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam.

Stiker kode matriks (data matrix) adalah kode batang (barcode) dua dimensi (2D) berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola sel hitam-putih, dirancang untuk menyimpan data alfanumerik (hingga 2.335 karakter) dalam ruang yang sangat kecil.

Kode ini sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen dan umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.

Seala mengatakan kronologinya dimulai pada kejadian pada Selasa (10/2) sekitar pukul 17.30 WIB dan viral media sosial Instagram, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) disebar.

Saat itu, dua orang pelaku P dan F menyebarkan tempelan stiker QR di warteg maupun motor di seluruh Jakarta yang salah satunya kafe di Petukangan Selatan, Pesanggrahan.

Ternyata, setelah diperiksa, stiker QR itu terhubung ke situs judol yang diduga sekaligus penipuan. Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar Indonesia.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan juga satuan-satuan lainnya untuk bisa mengembangkan lebih lanjut, karena kita ketahui bahwa judol adalah prioritas yang menjadi atensi dari Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap pelaku P pada Selasa (17/2), sedangkan F dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi imbau korban scan QR judol di Pesanggrahan untuk lapor

Baca juga: Penempel stiker judol di Pesanggrahan dibayar Rp100 ribu sekali sebar

Baca juga: Penyebar kode matriks judi daring di Jaksel ditangkap polisi

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |