Pria paruh baya diduga tiga kali cabuli anak perempuan di Jakut

6 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pria paruh baya akhir atau awal lanjut usia, K (55) mengaku telah mencabuli anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di dalam rumahnya, kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

"Pelaku ini mengaku berbuat cabul sebanyak tiga kali sepanjang Juni 2025 kepada korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan adalah menyentuh bagian sensitif korban yang saat itu sedang sakit.

"Pelaku ini diduga terpicu hasratnya melihat korban yang sedang sakit," kata dia.

Kompol Onkoseno mengatakan aksi pelaku awalnya tidak diketahui orang tua korban dan setelah merasa janggal, orang tua korban curiga terhadap pria tua tersebut dan melaporkan kepada polisi.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak tujuh tahun di Sunter Jakut

Pelaku ini tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok pada Senin (20/10).

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat berbuat cabul terhadap korban.

Menurut dia, peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.

Baca juga: Residivis lansia cabuli anak PAUD di Cakung dengan iming-iming es krim

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah diska lepas berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |