Jakarta (ANTARA) - Saksi mengungkap awal keterlibatan anggota Kopassus TNI dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Saksi 5 dalam persidangan, yakni Yohanes Joko Pamuntas menceritakan, hal ini bermula saat Dwi Hartono (saksi 3) meminta temannya untuk mencari sosok preman.
"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, ada kenalan preman tidak, ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa," kata Joko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Joko yang juga merupakan terdakwa pada klaster sipil dalam kasus yang sama, juga merupakan teman dari Dwi Hartono. Saat itu, Joko mengaku dirinya belum mengetahui untuk keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, dia tetap menyanggupi permintaan temannya itu.
Lalu, Joko menyebut dirinya teringat sosok Serka MN (terdakwa 1) yang merupakan tetangga di tempat tinggalnya.
"Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujar Joko.
Menurut Joko, Dwi Hartono kemudian meminta agar dirinya dipertemukan oleh Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung menyampaikan pesan itu kepada MN.
"Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?," kata Joko menirukan percakapannya dengan MN.
Kemudian, Joko mempertemukan MN dengan Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi menyampaikan tugas-tugas kepada MN.
Baca juga: Hakim siapkan upaya paksa panggil saksi kunci kasus kacab bank Jakarta
Menurut Joko, saat itu belum ada gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Joko menyebut Dwi hanya meminta agar kepala cabang bank Jakarta itu untuk dipertemukan dengan tim penjemput.
"Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan," ujar Joko.
Dari sinilah keterlibatan dua anggota Kopassus lainnya yaitu Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3).
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
Baca juga: Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank
Baca juga: Oditur Militer sebut penetapan Terdakwa 3 kasus kacab bank sudah sah
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































