Satpol PP tindak penjual miras ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.

“Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu.

Nanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.

Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.

"Miras yang disita di antaranya Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol," sebutnya.

Sementara itu, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga mengamankan 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.

Baca juga: Jakarta Barat jadi wilayah paling banyak beredar miras ilegal

Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.

“Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” kata Nanto.

Petugas kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan.

Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Selain melakukan penyitaan, lanjut Nanto, pihaknya juga meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ke depannya, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Nanto.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas

Baca juga: 1.900 personel gabungan jaga Ramadhan di Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |