Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan kasus penipuan

1 day ago 13

Jakarta (ANTARA) - Suami artis yang juga komedian Yeni Rahmawati atau akrab disapa Boiyen, berinisial RAA dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa.

"Kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Surya menjelaskan kasus tersebut berawal saat kliennya melakukan perjanjiannya dengan RAA untuk berinvestasi. "Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA," katanya.

Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.

Baca juga: Polisi benarkan aktor Anrez Adelio dilaporkan kasus dugaan pelecehan

"Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," katanya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak dapat memberikan kepastian. "Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada, maka kita membuat laporan polisi," ucap Surya.

Dia juga membawa sejumlah bukti yang telah diserahkan berupa proposal pihak RAA, bukti transfer dan surat perjanjian.

Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Baca juga: Besok, Polisi panggil dr. Richard Lee soal kasus pelanggaran konsumen

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |