Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencemaran mikroplastik di lingkungan. Langkah proaktif ini diwujudkan dengan rencana pengujian khusus untuk mendeteksi keberadaan partikel plastik berukuran mikro dalam air hujan, sekaligus memperkuat sejumlah aturan pengendalian sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng lembaga terakreditasi dan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian ilmiah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi kebenaran dari fenomena yang menjadi perhatian global ini.
“Kami akan melakukan pengujian juga, kita harus mengungkap benar atau tidak, maka kita lakukan pengujian juga. Tapi sebetulnya, kota-kota metropolitan memang sangat berisiko untuk kandungan mikroplastik ini, baik di air maupun di udara,” kata Dedik, Selasa (18/11/2025).
Dedik memaparkan beberapa sumber potensial mikroplastik di wilayah urban seperti Surabaya. Sampah plastik yang terdegradasi karena paparan panas dan hujan, lalu diterbangkan angin, menjadi salah satu penyebab utama. Selain itu, praktik pembakaran sampah sembarangan oleh warga juga berkontribusi melepaskan partikel berbahaya ke udara.
“Bisa dari gesekan ban dengan aspal, dan sebagainya. Ini juga bisa menjadi salah satu pemicu munculnya mikroplastik yang ada di jalan-jalan,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik IriantoTerkait mekanisme masuknya mikroplastik ke dalam air hujan, Dedik menjelaskan dua kemungkinan. Pertama, partikel di udara yang terbawa butiran hujan. Kedua, uap air yang membentuk awan sudah mengandung mikroplastik sebelum akhirnya turun sebagai hujan.
Langkah Mitigasi dan Penegakan Aturan
Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot Surabaya telah menerapkan sejumlah kebijakan. Di tingkat pengolahan akhir, sampah kota dikelola secara terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dengan teknologi gasification power plant. Teknologi ini tidak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik tetapi juga mengelola sisa pembakaran (fly ash dan bottom ash) sehingga tidak mencemari udara.
Di sisi hulu, upaya pengurangan sampah plastik diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penegakan hukum juga rutin dilakukan terhadap warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka tanpa mengindahkan prosedur yang aman.
“Artinya secara mitigasi pemkot sudah melakukan semaksimal mungkin,” tegas Dedik.
Imbauan bagi Masyarakat
Menyadari tingginya aktivitas perkotaan yang berisiko menghasilkan mikroplastik, DLH Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif. Penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dianjurkan untuk meminimalisir paparan.
Masyarakat juga didorong untuk mengadopsi gaya hidup lebih ramah lingkungan dengan mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, membawa tumbler atau botol minum sendiri, serta secara ketat menghindari kebiasaan membakar sampah.
Dengan kombinasi antara pendekatan ilmiah, penegakan regulasi, dan partisipasi aktif warga, Surabaya berupaya serius mengantisipasi dampak pencemaran mikroplastik demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warganya. (usm)

16 hours ago
9

















































