Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hingga saat ini, penyidik masih memusatkan penanganan perkara pada dua tersangka utama yang telah lebih dulu diumumkan ke publik.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026) atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pembuktian pokok perkara terhadap dua tersangka tersebut. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar berkas perkara segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya menjadi sorotan publik setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan tersebut memicu spekulasi bahwa pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel akan segera menyusul menjadi tersangka.
Namun, Budi menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan status hukum seseorang sebagai tersangka. Tindakan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tetap berada di dalam negeri saat dibutuhkan keterangannya.
Selain mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, KPK juga tengah mencermati perkembangan informasi lain yang muncul dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah indikasi dugaan perintangan penyidikan berupa penghancuran dokumen, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Maktour Travel.
Meski demikian, KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih memprioritaskan penyelesaian penyidikan terhadap pokok perkara utama sebelum mengembangkan kasus ke arah lain.
Budi menyampaikan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan fakta hukum yang mendukung. Penelusuran terhadap peran pihak lain, termasuk dari unsur swasta, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan hubungan antara pejabat negara dan pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji. Kuota tambahan yang sejatinya diperuntukkan bagi pengurangan antrean jamaah haji diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Publik pun menanti langkah lanjutan lembaga antikorupsi tersebut dalam mengungkap alur pembagian kuota haji tambahan serta potensi keterlibatan aktor lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan. (ang)

13 hours ago
8

















































