Jakarta (ANTARA) - Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengajukan banding atas hasil vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Pada hari Jumat (28/3), para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup
Namun, Riswandono memastikan Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.
Oditur Militer yang menangani kasus penembakan bos rental ini mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa penembakan bos rental.
"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Riswandono.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan di selenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ucap Riswandono.
Baca juga: Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental
Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3).
Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025