loading...
PIP dan KIP memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui masyarakat. Foto/Puslapdik.
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dan Program Indonesia Pintar ( PIP ) sama-sama bantuan pendidikan dari pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata.Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui masyarakat.
Apa Itu KIP?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. KIP diterbitkan sebagai alat untuk mengakses dana bantuan pendidikan dari pemerintah melalui program PIP.
Baca juga: SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
KIP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk siswa madrasah. Kartu ini diberikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Apa Itu PIP?
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan yang diluncurkan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar bisa tetap bersekolah.
Baca juga: Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
PIP adalah program utamanya, sedangkan KIP adalah salah satu alat untuk menyalurkan bantuan tersebut. Jadi, KIP adalah kartu, sedangkan PIP adalah program bantuan yang menggunakan KIP sebagai salah satu sarana penyaluran dana.
Perbedaan Utama KIP dan PIP
Perbedaan utama antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) terletak pada bentuk dan fungsinya. KIP merupakan kartu identitas yang digunakan sebagai akses bagi siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Sementara itu, PIP adalah program bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan langsung kepada siswa yang memenuhi syarat.
Baca juga: Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Dari sisi penerbit, KIP dikeluarkan oleh kementerian pendidikan atau Kementerian Agama, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Sedangkan PIP merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya juga berada di bawah koordinasi kementerian pendidikan atau Kemenag.
Dalam hal sasaran penerima, KIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan. Sementara itu, PIP memiliki cakupan yang lebih luas karena sasarannya juga mencakup siswa berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil usulan dari sekolah.
Untuk penyaluran dananya, bantuan melalui KIP disalurkan melalui rekening bank yang telah terhubung dengan kartu tersebut. Sebaliknya, dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa penerima yang telah terverifikasi.
Manfaat KIP dan PIP bagi Siswa
Melalui KIP dan PIP, siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan dana pendidikan setiap tahun. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.000.000 untuk SMA/SMK.
Bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan, seragam, buku, hingga biaya transportasi.
Cara Mendapatkan KIP dan PIP
Untuk mendapatkan KIP dan bantuan PIP, siswa dapat mendaftar melalui sekolah dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke sistem kementerian untuk diverifikasi lebih lanjut.
(nnz)