Tersangka penikaman di Jakbar sengaja beli pisau di Pasar Patra

9 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Tersangka penikaman di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), EH (56) diduga sengaja membeli sebilah pisau pada sebuah toko perabot rumah tangga di Pasar Patra.

"Itu tercermin dalam rekonstruksi adegan keenam yakni tersangka terlihat berjalan kaki menuju Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani di sela Rekonstruksi Kasus Penikaman itu di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa.

Dijelaskan, selanjutnya pisau tersebut kemudian diselipkan di balik bajunya dan lalu tersangka duduk kembali di samping kayu yang tidak jauh atau samping lokasi kejadian dan melihat korban sedang menerima paket.

"Kemudian, tersangka menghampiri korban dari arah belakang langsung mengambil pisau dari belakang bajunya dengan menggunakan tangan kanan sehingga terjadilah peristiwa itu," katanya.

Korban, katanya, sedang membungkuk melihat paket, kemudian, tak lama, setelah itu, dari arah belakang tersangka menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban.

Baca juga: Kasus penikaman lansia di Kebon Jeruk didasari utang ratusan juta

Saksi di lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, hingga warga datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit.

Namun nahas, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelni.

Ia juga mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian berlangsung," katanya.

Sebelumnya, seorang pemilik agen elpiji berinisial MBS (65) tewas setelah ditusuk kerabatnya sendiri di kios miliknya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Lansia korban penikaman di Kebon Jeruk tewas usai dilarikan ke RS

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Nur Aqsha menjelaskan, pelaku berinisial EH (50) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena berasal dari marga yang sama.

EH juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji. Masalah antara keduanya bermula dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban.

Utang itu menumpuk hingga ratusan juta rupiah tanpa ada pelunasan. Karena kesal, korban kemudian menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku yang disimpan di kontrakan.

"Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, 'ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,' seperti itu

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jual barang pelaku tanpa izin, agen LPG di Kebon Jeruk ditikam

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |