Tim hukum Saiful Mujani sebut tuduhan penghasutan merupakan hal absurd

11 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - ​Kuasa Hukum akademisi Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menilai tuduhan pasal penghasutan yang disangkakan kepada kliennya itu merupakan hal yang absurd dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

​"Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi untuk peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Dia dituduh melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru mengenai penghasutan. Ini pasal yang absurd bagi saya. Saya tidak tahu siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut," kata Todung di Jakarta, Kamis.

​Meski menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, ia berharap setelah proses klarifikasi itu selesai, kepolisian segera menghentikan perkara tersebut.

​Menurut Todung, pendapat atau opini kritis yang disampaikan oleh Saiful Mujani merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Saiful Mujani sambangi Polda Metro, diperiksa dugaan penghasutan

Selain itu, ​dia juga menyoroti tren kriminalisasi terhadap civil society, akademisi, dan kritik kebijakan publik yang membuat ruang kebebasan sipil di Indonesia kian menyempit.

​"Menjadi profesor itu tidak hanya mengajar di depan kelas, tetapi menyuarakan kebenaran. Beliau tidak mencari jabatan. Jadi, tidak boleh se-kritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi," ujar Todung.

​Sementara itu, akademisi Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

​"Saya sudah menyatakan sebelumnya, kalau dibutuhkan informasi dari saya atau dipanggil oleh pihak yang berwajib, saya pasti akan datang, dan saya datang sekarang memenuhi kewajiban hukum saya," tegas Saiful.

​Dia pun memandang persoalan tersebut bukan sekadar masalah personal, melainkan ujian bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia, khususnya bagi komunitas akademik dan aktivis.

​"Saya khawatir apabila suara kritis dikriminalkan lagi, ini bukan menyangkut diri saya, tetapi komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," ungkap Saiful.

Baca juga: Soal pelaporan Saiful Mujani, Polisi masih lakukan pendalaman

Baca juga: Polda Metro Jaya benarkan adanya laporan terhadap Saiful Mujani

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |