Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Iman menjelaskan, 105 orang tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan polisi dengan 21 laporan dari Polres jajaran dan 6 laporan di Polda Metro Jaya.
Ia juga merinci dari 105 orang yang diamankan 55 orang dilakukan pembinaan diantaranya 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH).
"Sedangkan 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 19 orang dewasa dan 31 lainnya anak di bawah umur (ABH)," kata Iman.
Iman juga menambahkan telah mengamankan sebanyak 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua dan 36 unit ponsel.
Baca juga: Jakbar tingkatkan pengawasan pelajar lewat "SAPA Sekolah"
Baca juga: Operasi Pekat Jaya, 27 orang yang terlibat tawuran ditangkap di Jaktim
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari 105 orang pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026, Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Ilham KausarSedangkan untuk pasal yang diterapkan para pelaku yaitu Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, sementara untuk pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyebutkan, penanganan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai 11 Februari 2026.
"Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran sebagai upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat tetap kondusif," katanya.
Ia menambahkan, dampak tawuran yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, menyebabkan kerusakan fasilitas umum, korban luka-luka, bahkan menimbulkan korban.
"Dari hasil evaluasi, kejadian tawuran dipicu oleh saling ejek, provokasi yang juga berujung kepada kekerasan di jalanan," kata Andaru.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































