Edarkan obat keras, dua orang ditangkap polisi di Jaksel

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) pada dua tempat yang berbeda di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah itu.

"Polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta Selatan semalam (14/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Putu menegaskan tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan.

Adapun ratusan obat keras disita di kios yang disamarkan dengan menjual kosmetik.

"Kami menyita extimer 180 butir, tramadol 380 butir dan diazepam 128 butir," ucapnya.

Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang juga berada di bawah pengawasan ketat.

Adapun extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya.

Hingga kini, kasus masih terus dikembangkan untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut.

"Kasus masih dikembangkan sehingga kami belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Noegroho.

Pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk data, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menangani sebanyak 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 2025 sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga.

Baca juga: Operasi pekat di Matraman, petugas sita 128 obat ilegal dan 15 miras

Baca juga: Polisi gerebek tiga toko obat keras yang diserang petasan di Jaktim

Baca juga: Kesal diduga jual obat keras, OTK serang tiga toko obat di Pasar Rebo

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |